Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Bawa 9 Kg Sabu dan 9.000 Butir Ekstasi, Kurir dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi - Serantaumedia.id

Bawa 9 Kg Sabu dan 9.000 Butir Ekstasi, Kurir dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

1 year ago 258
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Sebanyak 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi senilai Rp12.103.400.000 gagal dipasarkan di Pekanbaru setelah menangkapnya pria berinisial J sebagai kurir sekaligus pengedar. 

Pelakul diamankan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6) kemarin.

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti yang didampingi Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri, Kamis (20/6).

Selain J, polisi juga menangkap rekannya berinisial S yang bertugas mengambil paket narkoba. “Tersangka J ini dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor, lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru,” terang Manang.

Manang menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Awalnya, , J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel.

“Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” kata Manang.

Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan Survilence dan pemetaan jalan yang akan dilalui sasaran, Selasa (18/6). Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintasi J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.

“Saat dicegat keduanya berusaha kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.

Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.

Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Manang seperti dirilis media Center Riau. ***