Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
80 Dokter Disiapkan RSUD Arifin Achmad Untuk Periksa Kesehatan Calon Kepala Daerah - Serantaumedia.id

80 Dokter Disiapkan RSUD Arifin Achmad Untuk Periksa Kesehatan Calon Kepala Daerah

9 months ago 156
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Para calon pasangan calon ke daerah dari 12 kabupaten dan kota se-Riau sudah mulai melakukan pendaftaran Pilkada serentak 2024 di kantor KPU masing-masing.

Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan para calon adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Terkait tahapan tersebut, manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad telah menyiapkan 80 dokter yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan. 

“Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di Riau tersebut akan dimulai pada Rabu (28/8), pada hari pertama tersebut akan ada tiga pasangan calon kepala daerah yang diperiksa,” kata Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, drg Wan Fajriatul Sp.KG.

Ia mengatakan pada hari pertama akan ada pemeriksaan kesehatan untuk tiga pasangan calon kepala daerah yakni satu pasangan calon dari tingkat provinsi dan dua pasangan calon dari kabupaten dan kota.

Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, disebutkan ada tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan fisik, rohani, dan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya (napza).

“Untuk pemeriksaan kesehatan tersebut, RSUD Arifin Ahmad juga bekerja sama dengan tim dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk melakukan pengecekan urine peserta terhadap napza,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Usai pemeriksaan kesehatan tersebut, katanya lagi, enggan akan menyerahkan hasil pemeriksaan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Porvinsi Riau.

Alasannya lagi, yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan adalah pihak KPU Riau.

Berdasarkan data KPU Riau, pemeriksaan kesehatan dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya seseorang dapat mengajukan diri sebagai gubernur dan calon wakil gubernur atau bupati dan wakil Bupati.***