Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
THL Pemko Pekanbaru Akan Dialihkan Jadi Karyawan BUMD - Serantaumedia.id

THL Pemko Pekanbaru Akan Dialihkan Jadi Karyawan BUMD

10 months ago 240
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Pemerintah pusat akan melakukan penghapusan status tenaga harian lepas (THL) pada akhir Desember 2024. Pemko Pekanbaru akan mengalihkan para THL menjadi karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan outsourcing.

"Kami telah diminta untuk melakukan perencanaan terkait dengan tenaga harian lepas (THL) ini. Solusinya adalah THL ini diubah statusnya menjadi karyawan outsourcing atau ditempatkan di BUMD," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai upacara HUT ke-67 Riau di lapangan Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (9/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, pegawai negeri sipil (PNS) berjumlah 6.399 orang pada akhir tahun 2023. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 738 orang. Sedangkan THL berjumlah 7.654 orang.

Untuk diketahui, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. UU ASN ini memberikan kejelasan terkait dengan tenaga non ASN alias honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam undang-undang ini tersedia payung hukum untuk pengaturan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Kebanyakan, kehormatan ini berada di instansi pemerintah daerah.

Hingga akhir Desember 2024, THL masih tetap berfungsi. Tetapi, pemda tidak bisa menambah jumlah THL dari pengaturan awal.***