Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Rahma-Rizha dan Lis-Raja - Serantaumedia.id

Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Rahma-Rizha dan Lis-Raja

8 months ago 154
ARTICLE AD BOX

TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menerima laporan awal dana kampanye dari kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. 

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup saldo rekening khusus dana kampanye (RKDK) masing-masing pasangan calon (paslon).

"Berdasarkan laporan, saldo RKDK milik paslon Rahma - Rizha tercatat sebesar Rp1 juta, sedangkan saldo awal paslon Lis - Raja mencapai Rp100 juta," ujar Faizal, Senin (30/9).

Faizal menjelaskan, laporan awal tersebut merupakan langkah pertama dalam transparansi dana kampanye. Setelah tahap awal, setiap paslon diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye mereka kembali saat masa kampanye berakhir. 

Pelaporan ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen untuk transparansi dalam penggunaan dana kampanye.

"Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang kampanye, di mana dana kampanye yang digunakan oleh paslon harus jelas asal-usulnya dan sesuai dengan ketentuan," terang Faizal.

KPU juga telah menetapkan batasan terkait sumbangan yang dapat diterima paslon selama masa kampanye. 

"Tujuan pengaturan ini adalah memastikan bahwa setiap sumbangan yang diterima tidak berasal dari sumber yang dilarang dan sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.

Faizal menambahkan bahwa paslon hanya diperbolehkan menerima sumbangan maksimal senilai Rp75 juta dari individu, sedangkan dari perusahaan batasnya adalah Rp750 juta. 

"Jika sumbangan melebihi batas yang ditentukan, paslon akan dinyatakan melanggar aturan. Selain itu, perusahaan yang memberikan sumbangan juga tidak boleh merupakan perusahaan asing," tutup Faizal.

Pilkada Tanjungpinang 2024 diperkirakan akan berlangsung dengan ketat, mengingat kedua paslon memiliki basis dukungan yang kuat di masyarakat. Transparansi dana kampanye menjadi salah satu poin penting yang diawasi secara ketat oleh KPU untuk memastikan proses yang bersih dan adil. ***