Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Gadai Ilegal Marak di Riau, OJK Serukan Tindakan Cepat untuk Lindungi Konsumen - Serantaumedia.id

Gadai Ilegal Marak di Riau, OJK Serukan Tindakan Cepat untuk Lindungi Konsumen

8 months ago 149
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyoroti meningkatnya praktik gadai ilegal yang berpotensi merugikan konsumen. 

Fenomena ini tentu saja kian meresahkan, sebab banyak entitas gadai yang beroperasi tanpa izin resmi, menciptakan risiko besar bagi masyarakat. Konsumen bisa terjebak dalam skema yang tidak jelas, dengan potensi kerugian finansial yang tidak kecil.

Dio Fawwas Prakoso, dari Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menangani masalah ini. OJK kini semakin giat mendorong pengelola gadai ilegal untuk segera mengurus perizinan. 

“Kami memprioritaskan perlindungan konsumen dalam masalah ini. Langkah-langkah proaktif sudah kami lakukan, termasuk menegur pelaku gadai ilegal untuk segera legal,” kata Dio pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Salah satu langkah penting yang diambil OJK Riau adalah berkolaborasi dengan Polda Riau dan pihak terkait. Mereka telah mengirimkan surat peringatan kepada entitas gadai yang belum berizin, meminta mereka untuk menyelesaikan perizinan sebelum tahun 2026.

Dio juga memperingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan gadai. “Kami mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan gadai yang sudah resmi terdaftar. Hal ini penting untuk mencegah risiko penipuan atau kerugian yang bisa menimpa mereka,” tambahnya.

Saat ini, terdapat empat entitas gadai swasta di Riau yang telah mendapatkan izin operasional dari OJK, di antaranya adalah Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai. OJK berharap dengan adanya peningkatan kesadaran dan pengawasan, masyarakat dapat lebih terlindungi dari ancaman gadai ilegal.

Dio menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memanfaatkan layanan gadai yang sudah terdaftar resmi agar terhindar dari penipuan.***